Cara Mengurus NPWP Secara Online.
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang dikeluarkan
oleh Direktorat Jenderal Pajak. NPWP selain berfungsi sebagai sarana
administrasi
perpajakan juga digunakan sebagai tanda pengenal atau identitas Wajib
Pajak.
Pada saat melakukan pendaftaran, setiap
Wajib Pajak akan diberikan NPWP sehingga seluruh administrasi perpajakan terkait dengan Wajib Pajak
tersebut akan menggunakan NPWP yang dimaksud.
Manfaat memiliki NPWP antara lain adalah kemudahan pengurusan administrasi
dalam Pengajuan Kredit Bank, Pembuatan Rekening Koran di Bank,
Pengajuan SIUP/TDP, Pembayaran Pajak Final (PPh Final, PPN dan BPHTB), Pembuatan Paspor, Mengikuti lelang di instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD dan lain-lain.
Dari sisi perpajakan manfaatnya adalah kemudahan pelayanan perpajakan, pengembalian pajak, pengurangan pembayaran pajak, dan penyetoran dan pelaporan pajak
Dari sisi perpajakan manfaatnya adalah kemudahan pelayanan perpajakan, pengembalian pajak, pengurangan pembayaran pajak, dan penyetoran dan pelaporan pajak
Yang disebut Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar
pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan
kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Yang wajib memiliki NPWP
adalah orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, dan
orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang
memperoleh penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Besarnya
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun untuk seorang wajib pajak
sendiri adalah Rp 15.840.000, kawin Rp 17.160.000, kawin dengan 1
tanggungan Rp 18.480.000, kawin dengan 2 tanggungan Rp 19.800.000,
kawin dengan 3 tanggungan Rp 21.120.000, apabila penghasilan anda
setahun diatas nilai yang pada daftar dengan kriteria yang sesuai maka
anda wajib memiliki NPWP.
Adapun sangsi bagi orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk memiliki
NPWP dan atas perbuatannya tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan
negara, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6
(enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang
yang tidak atau kurang
dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang
tidak atau kurang dibayar.
Nah, agar tidak kena sangsi seperti tersebut diatas dan sebagai warga negara yang baik dan taat pajak, bagi anda yang ingin membuat NPWP secara online berikut dijelaskan Cara Mengurus NPWP Secara Online, berikut langkah-langkahnya :
- Cari situs Direktorat Jenderal Pajak di Internet dengan alamat www.pajak.go.id.
- Selanjutnya anda memilih menu e-Registration (ereg.pajak.go.id).
- Pilih menu “buat account baru” dan isilah kolom sesuai yang diminta.
- Setelah itu anda akan masuk ke menu “Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi”. Isilah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang anda miliki.
- Anda akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Sementara yang berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan. Cetak SKT Sementara tersebut sebagai bukti anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
- Tanda tangani formulir registrasi, kemudian dapat dikirimkan/disampaikan langsung bersama SKT Sementara ke Kantor Pelayanan Pajak seperti yang tertera pada SKT Sementara tersebut. Setelah itu Wajib Pajak akan menerima kartu NPWP dan SKT asli.
Selain melalui sistem online, pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan dengan mendatangi
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan
Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal dari Wajib Pajak serta mendatangi Pojok Pajak yang terdapat di
tempat keramaian (mall, gedung perkantoran).
Persyaratan untuk mendaftar langsung cukup
dengan mengisi formulir pendaftaran dan menunjukkan Kartu Tanda
Penduduk (KTP), atau paspor bagi orang asing. Pembuatan NPWP dan semua
pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tanpa dipungut biaya atau gratis.
Tag :
Artikel
0 Komentar untuk "Cara Mengurus NPWP Secara Online."