Prinsipnya, mendirikan lembaga pendidikan itu mudah.
Asal ada tempat, ada peserta, ada guru dan ada materi. Mulailah dari
lingkungan anda, pakailah rumah anda sebagai tempatnya, dan andalah
sebagai gurunya. Nyari materi sangatlah mudah, beli saja buku-buku
pelajaran, itulah materinya. Buka aja dulu lembaganya, pasang spanduk
yang gede, sebar brosur yang banyak. Bekerja keraslah dalam mencari
murid, berikan service /garansi yang memuaskan, dijamin pasti ada yang
daftar.
Jangan dulu mikir perijinannya, yang penting jalan aja dulu kegiatannya.
Perijinan bisa sambil jalan, bisa menyusul, dan dananya bisa ngumpulin
dulu. Buat apa perijinan lengkap, tapi muridnya gak ada? Sebab, sebuah
sekolah sejatinya mendapatkan penghasilan dari spp siswa, bukan dari
bantuan pemerintah. jadi carilah, murid sebanyak-banyaknya, sebab dana
dari merekalah sekolah bisa jalan.
Namun, apabila sebuah sekolah sudah berjalan, sudah banyak pesertanya
jangan lupa diurus perijinannya. Sebab ijin penyelenggaraan pendidikan
adalah sebuah legalitas yang diberikan oleh pemerintah kepada sekolah
kita. Ijin sangat perlu, karena kalau sekolah sudah memiliki ijin
operasioanal, berarti sudah diakui oleh pemerintah. Keuntungan lainnya
bagi sekolah, ada perhatian dari pemerintah, baik berupa bantuan dana,
pendidikan dan pelatihan, maupun insentif bagi para gurunya.
Baiklah, sekedar berbagi dan sharing, saya akan menceritakan pengalaman
mengurus ijin operasional TK Islam El-Fash. Saya beserta istri
mendirikan TK Islam El-Fash tahun 2005, tapi baru tahun 2013 ini, ijin
operasionalnya jadi. Biasa, alasannya klasik dan rumit; masalah dana,
hehe.
1. Foto copy akta notaris yayasan
2. Foto copy t Keterangan Domisili Usaha dari kelurahan
3. Foto copy Rekomendasi dari RT dan RW setempat
4. Foto copy Surat persetujuan warga, dilampirkan foto copy KTP masing-masing
5. Foto copy Surat Rekomendasi Lurah
6. Foto copy Surat Rekomendasi Camat
7. Foto copy Surat Dukungan dari 3 TK sekitar
8. Foto copy surat rekomendasi dari UPT Dinas Pendidikan Kecamatan
Pada tahap ini, ada survey lokasi oleh pengawas TK. Biayanya amplop ke kepala UPT nya agak gede
mintanya 1-2jt. Tapi nego aja. Saya hanya ngasih Rp Rp 500.000,- Dan diapun mau, huhu…
9. Foto copy surat kepemilikan tanah/surat kontrak bangunan
10. Foto copy SK Kepala TK dan SK guru
11. Data jumlah siswa
12. Peta Lokasi
13. Profile sekolah
Setelah semua data lengkap, dijilid. Baru yang terakhir pengajuan
permohonan ijin operasional TK kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Diadakanlah survey lokasi lagi, oleh orang dinas. Ditanya kelengkapan
administrasi, dan lain-lain. Pandai-pandai kita saja menjawabnya, dan
menyediakan semua data administrasi sekolah yang dibutuhkan. pada tahap
ini, harus hadir pengawas dari kecamatan, karena mereka akan
menandatangani berita acara.
Disini tahap terakhir, kalau lolos, maka keluarlah ijin operasional yang
ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan. Namun, disini dimintai
uang. Jumlahnya bervariasi. Saya dimintai 3 jt, tapi saya bilang;
selesaikan saja dulu sampai ijinnya keluar, setelah itu baru soal uang.
Dan setelah selesai saya amplopin saja uang sebesar Rp 500.000,-
amplopnya di lem, diserahkan pada mereka. Diterima juga, haha…
Setelah ijin operasional keluar, kita harus mengurus NSS (nomor
statistik sekolah) ada bagiannya di kantor dinas pendidikan. Setelah NSS
keluar, masih harus mengurus NPSN (Nomor Pokok Statistik Sekolah
Nasional). Tempatnya masih diukantor dinas.
Maka selesailah semua ijin yang dibutuhkan untuk operasional sebuah TK/PAUD
Salam sukses
0 Komentar untuk "Cara Mengurus Ijin TK/PAUD"