Knowledge, Education, Bisnis

Ideacentre. Powered by Blogger.

Cara Mengurus Ijin TK/PAUD

Prinsipnya, mendirikan lembaga pendidikan itu mudah.  Asal ada tempat, ada peserta, ada guru dan ada materi. Mulailah dari lingkungan anda, pakailah rumah anda sebagai tempatnya, dan andalah sebagai gurunya. Nyari materi sangatlah mudah, beli saja buku-buku pelajaran, itulah materinya. Buka aja dulu lembaganya, pasang spanduk yang gede, sebar brosur yang banyak. Bekerja keraslah dalam mencari murid, berikan service /garansi yang memuaskan, dijamin pasti ada yang daftar.

Jangan dulu mikir perijinannya, yang penting jalan aja dulu kegiatannya. Perijinan bisa sambil jalan, bisa menyusul, dan dananya bisa ngumpulin dulu. Buat apa perijinan lengkap, tapi muridnya gak ada? Sebab, sebuah sekolah sejatinya mendapatkan penghasilan dari spp siswa, bukan dari bantuan pemerintah. jadi carilah, murid sebanyak-banyaknya, sebab dana dari merekalah sekolah bisa jalan.

Namun, apabila sebuah sekolah sudah berjalan, sudah banyak pesertanya jangan lupa diurus perijinannya. Sebab ijin penyelenggaraan pendidikan adalah sebuah legalitas yang diberikan oleh pemerintah kepada sekolah kita. Ijin sangat perlu, karena kalau sekolah sudah memiliki ijin operasioanal, berarti sudah diakui oleh pemerintah. Keuntungan lainnya bagi sekolah, ada perhatian dari pemerintah, baik berupa bantuan dana, pendidikan dan pelatihan, maupun insentif bagi para gurunya.

Baiklah, sekedar berbagi dan sharing, saya akan menceritakan pengalaman mengurus ijin operasional TK Islam El-Fash. Saya beserta istri mendirikan TK Islam El-Fash tahun 2005, tapi baru tahun 2013 ini, ijin operasionalnya jadi. Biasa, alasannya klasik dan rumit; masalah dana, hehe.

1. Foto copy akta  notaris  yayasan
2. Foto copy t Keterangan Domisili Usaha dari kelurahan
3. Foto copy Rekomendasi dari RT dan RW setempat
4. Foto copy Surat persetujuan warga, dilampirkan foto copy KTP masing-masing
5. Foto copy Surat Rekomendasi Lurah
6. Foto copy Surat Rekomendasi Camat
7. Foto copy Surat Dukungan dari 3 TK sekitar
8. Foto copy surat rekomendasi dari UPT Dinas Pendidikan Kecamatan
Pada tahap ini, ada survey lokasi oleh pengawas TK. Biayanya amplop ke kepala UPT nya agak gede
mintanya 1-2jt. Tapi nego aja. Saya hanya ngasih Rp Rp 500.000,- Dan diapun mau, huhu…
9. Foto copy surat kepemilikan tanah/surat kontrak bangunan
10. Foto copy SK Kepala TK dan SK guru
11. Data jumlah siswa
12. Peta Lokasi
13. Profile sekolah

Setelah semua data lengkap, dijilid. Baru yang terakhir pengajuan permohonan ijin operasional TK kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota.

Diadakanlah survey lokasi lagi, oleh orang dinas. Ditanya kelengkapan administrasi, dan lain-lain. Pandai-pandai kita saja menjawabnya, dan menyediakan semua data administrasi sekolah yang dibutuhkan. pada tahap ini, harus hadir pengawas dari kecamatan, karena mereka akan menandatangani berita acara.

Disini tahap terakhir, kalau lolos, maka keluarlah ijin operasional yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan. Namun, disini dimintai uang. Jumlahnya bervariasi. Saya dimintai 3 jt, tapi saya bilang; selesaikan saja dulu sampai ijinnya keluar, setelah itu baru soal uang. Dan setelah selesai saya amplopin saja uang sebesar Rp 500.000,- amplopnya di lem, diserahkan pada mereka. Diterima juga, haha…

Setelah ijin operasional keluar, kita harus mengurus NSS (nomor statistik sekolah) ada bagiannya di kantor dinas pendidikan. Setelah NSS keluar, masih harus mengurus NPSN (Nomor Pokok Statistik Sekolah Nasional). Tempatnya masih diukantor dinas.
Maka selesailah semua ijin yang dibutuhkan untuk operasional sebuah TK/PAUD
Salam sukses


sumber : edukasi.kompasiana.com 

 
0 Komentar untuk "Cara Mengurus Ijin TK/PAUD"

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Back To Top